Dugaan Korupsi Pajak PPh 21 TA 2018 di Dispora Kab Bogor, LSM GPN: Kami Laporkan

    Dugaan Korupsi Pajak PPh 21 TA 2018 di Dispora Kab Bogor, LSM GPN: Kami Laporkan
    Gambar ilustrasi Kasus Pajak PPh 21, (sumber: Klinik Pajak)

    BOGOR, -  Negara mengalami kekurangan pendapatan dari hasil pemotongan pajak (PPh) pasal 21 di Dispora Kab.Bogor. Di mana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kab.Bogor merealisasikan belanja barang jasa dan belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat sebesar Rp.77.855.350.000, 00 sesuai dengan SP2D Nomor 58828 tanggal 30 Desember 2018. Realisasi belanja tersebut merupakan penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan Pemkab Bogor kepada 865 penerima yang terdiri dari para atlet, pelatih, asisten pelatih, dan official kontingen Kabupaten Bogor atas prestasinya dalam meraih medali pada kegiatan Pekan Olah Raga Daerah (PORDA) XIII dan Pekan Paralympic Daerah (PEPARDA) V Tahun 2018.

    Namun dalam pemotongan PPh pasal 21 tersebut, pihak Dispora tidak melakukan sesuai ketentuan. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dalam audit nya BPK dijelaskan pemeriksaan lebih lanjut atas bukti pembayaran dana pembinaan menunjukkan bahwa semua penerima dana pembinaan hanya dikenakan potongan PPh Pasal 21 dengan tarif 5%. Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 5% yang diberlakukan sama untuk semua penerima dana tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya pemotongan PPh Pasal 21 dikenakan tarif sesuai dengan besaran penghasilan kena pajak.

    Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran dana pembinaan menunjukkan bahwa terdapat kurang potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan nilai sebesar Rp.6.545.063.750, 00. Akibat nya negara mengalami kekurangan pendapat dari pajak PPh 21 tersebut.

    Menurut BPK RI, hal tersebut terjadi karena Kepala Bidang (Kabid) Pembudayaan Olahraga (pejabat lama-red), Kasie Kemitraan dan Penghargaan Olahraga ( pejabat lama-red) dan Bendahara Pengeluaran (pejabat lama-red) tidak mematuhi ketentuan perpajakan atas pengenaan PPh Pasal 21 dan, Bendahara Pengeluaran tidak tertib dalam mengadministrasikan bukti pertanggungjawaban transfer dana pembinaan.

    Oleh karenanya, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar menginstruksikan Kepala Dispora (pejabat lama-red) untuk memerintahkan Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga dan Kepala Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga untuk memproses kekurangan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyetorkan kekurangannya ke Kas Negara sebesar Rp.6.545.063.750, 00.

    Dari hasil konfirmasi media ke BPK wilayah Jawa Barat pada tanggal 16 Agustus 2021, dinyatakan bahwa Dispora belum melakukan penyetoran kekurangan pajak PPh 21 tersebut. Arti nya, kurang lebih 4 tahun (2018-2021-red) Dispora Kab.Bogor tidak melaksanakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Pihak Dispora melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) yang sudah beberapa kali di konfirmasi memilih bungkam dan tidak bersedia menemui awak media.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Garuda Poros Nusantara (GPN), Selamet Riyadi angkat bicara. Apa yang menjadi temuan BPK di 2018 tersebut harus di usut. Pihak Kejaksaan harus segera melakukan pemeriksaan kepada pihak dinas terkait.

    “Sudah hampir 4 tahun uang rakyat itu hilang entah kemana. Hal ini harus nya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum dalam mengungkap nya. Apa yang terjadi di Dispora Kab. Bogor, menurut saya sudah masuk dalam ranah pidana jelas melanggar UU RI No.6 TA.1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ” ujar nya kepada awak media, Rabu (1/9).

    Selamet menjelaskan, dalam UU RI No.6 TA.1983 pada BAB VIII Ketentuan Pidana, pasal 39 ayat (1) huruf (f) di sebutkan; Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan /atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang ter-hutang yang kurang atau yang tidak dibayar.

    “Terkait temuan BPK tersebut, Kami dari LSM Garuda Poros Nusantara (GPN) segera membuat laporan ke Kejati Jawa Barat. Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk mengawal bersama, ” tegas nya.

    Untuk diketahui, Pajak PPh di atur dalam UU RI No.36 TA. 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No.7 TA. Tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal (21) ayat (1) berbunyi; Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh ;

    Huruf (f) : bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

    (LUKY)

    BOGOR
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Masyarakat Desa Leuwinutug Nikmati Hasil...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Tidak Sesuai Spek, Proyek Milyaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami