KAB.BOGOR, - Salah satu oknum ASN yang bekerja di UPT Pengairan IV Leuwiliang diduga menerima Sub proyek TPT di wilayah Sukaharja Kec. Ciomas. Proyek yang bersumber dari ABPD 2021 ini bernilai 500 juta lebih dan sudah rampung pada bulan Desember yang lalu.
Dari hasil investigasi dan keterangan narasumber yang diterima, oknum ASN yang berinisial ‘I' menerima Sub proyek TPT dengan nilai 300 juta dari pihak pemenang tender.
Narasumber mengatakan proyek tersebut di Sub ke oknum ‘I', dan dirinya (narasumber-red) sebagai penyuplai bahan material seperti, batu, pasir dan urugan.
“Saya yang menyuplai bahan material batu, pasir dan urugan di proyek TPT, ” ujar narasumber yang tidak mau nama nya ditulis,
Namun sampai sekarang, katanya, terkait pembayaran bahan material belum sepenuh nya lunas. Lebih kurang ada 105 juta lagi tunggakkan yang belum diselesaikan oleh oknum ‘I' kepada dirinya.
“Saya dah coba hubungi pihak pemenang tendernya untuk konfirmasi terkait pembayaran material dan urugan, namun pihak pemenang tender mengatakan sudah membayar semua kepada oknum ‘I', ” lanjut nya.
Dirinya juga sudah beberapa kali ke rumah ‘I’ dan ke kantor UPT, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat terus.
Guna pemberitaan berimbang, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada ‘I' melalui sambungan telepon. Namun tidak ada respons. Begitu juga saat wartawan mendatangi kantor UPT IV Leuwiliang pada hari Jumat (11/2) sekitar pukul 10.00 WIB yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Dari keterangan Kasubag UPT yang menerima kedatangan team media di ruang kerjanya mengatakan, yang bersangkutan tidak masuk kerja.
“Orang nya ngak masuk kerja Pak, dah Seminggu. Nanti saya coba konfirmasi ke yang bersangkutan, mudah-mudahan hari Senin (14/2) saya kabari, ” terang Kasubag.
Ia juga menambahkan, dari awal pimpinan (Ka.UPT) sudah sering kali menekankan kepada para staf agar tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak dalam proyek.
Sementara itu, pihak pemenang tender yang dicoba dikonfirmasi media ini melalui WA dan telepon seluler juga tidak memberikan respon. Bahkan yang bersangkutan memblok nomor WA awak media.
Untuk diketahui, proyek TPT yang berada Kp. Cipayung Desa Sukaharja Ciomas ini menelan anggaran Rp. 536.200.000, 00, dengan pemenang tender CV MA'MUR HMC.
Sebagaimana dalam PP No.53 Tahun 2010 dijelaskan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.
Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi ASN yang memanfaatkan APBD atau APBN. ASN dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikkan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari ANS
Hingga berita ini ditayangkan, media masih terus melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait. (LUKY)