Kekurangan Pajak Atlet 6,5 Milyar Hasil Audit BPK Belum di Setor Dispora Kab Bogor ke Kas Negara

    Kekurangan Pajak Atlet 6,5 Milyar Hasil Audit BPK Belum di Setor Dispora Kab Bogor ke Kas Negara
    Dinas Pemuda dan Olah Raga Kab.Bogor

    BOGOR, - Hingga saat ini belum ada penyetoran kekurangan PPh Pasal 21 oleh Dispora Kab. Bogor ke Kas Daerah sebesar 6, 5 milyar, sebagaimana rekomendasi BPK dalam LHP TA.2018. Uang 6, 5 milyar tersebut merupakan kekurangan potongan pajak atlet sebagaimana hasil audit BPK TA 2018 bahwa Dispora melakukan pemotongan pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pemeriksaan lebih lanjut atas bukti pembayaran dana pembinaan menunjukkan bahwa semua penerima dana pembinaan hanya dikenakan potongan PPh Pasal 21 dengan tarif 5%. Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 5% yang diberlakukan sama untuk semua penerima dana tidak sesuai dengan ketentuan. Akibat nya negara mengalami kekurangan pendapat.

    BPK menjelaskan dalam audit nya, seharusnya pemotongan PPh Pasal 21 dikenakan tarif sesuai dengan besaran penghasilan kena pajak. Hasil perhitungan ulang atas penghasilan kena pajak menunjukkan bahwa PPh Pasal 21 yang seharusnya dikenakan sebesar Rp10.637.575.670, 25, sehingga kurang potong sebesar Rp6.545.063.750, 00 (Rp10.637.575.670, 25-Rp4.092.511.920, 25).

    Dalam LHP TA.2018 tersebut dijelaskan bahwa BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar menginstruksikan Kepala Dispora (pejabat lama-red) untuk memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Pembudayaan Olahraga dan Kepala Seksi (Kasi) Kemitraan dan Penghargaan Olahraga untuk memproses kekurangan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyetorkan kekurangannya ke Kas Negara sebesar Rp.6.545.063.750, 00.

    Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Bupati berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam kurun waktu kurang dari 60 hari setelah LHP diterima (TA. 2018-red).

    Dari penelusuran dan berdasarkan data yang diterima media dari BPK RI Perwakilan Jabar per-16 Agustus 2021, diketahui belum ada pengembalian uang rakyat tersebut ke kas negara.

    Sementara pihak Dispora melalui Sekdis yang beberapa kali di konfirmasi awak media melalui WhatsApp (WA) tidak mau memberikan tanggapan/penjelasan.

    Mengenai hal ini publik meminta aparat penegak hukum (Polri-Kejaksaan) untuk segera melakukan pemeriksaan kepada oknum-oknum pejabat di Dispora yang bertanggungjawab atas penyetoran Rp.6, 5 Milyar tersebut.

    (LUKY)

    BOGOR
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Ketebalan Coran Betonisasi di Desa Batulayang...

    Artikel Berikutnya

    Baru Seumur Jagung Jalan Beton Desa Leuwinutug...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sejarah Penyebaran Islam Pertama kali di Pulau Samosir Sumatera Utara
    Asri Tadda: Bagaimana Gerakan Perubahan Usai Pilpres?
    Satgas Yonif 115/ML Bantu Pembangunan Gedung Kantor Gereja Imanuel Yalinggua
    Saiful Chaniago: Nasdem, PKB, PKS Harus Legowo Sebagai Oposisi
    Danrem 142/Tatag Melepas Keberangkatan Presiden Jokowi Menuju Jakarta

    Ikuti Kami