BOGOR, - Disaat pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi (PPKM) warga penggarap lahan tidur di wilayah PTPN VIII Megamendung dihadapi dengan aksi penggusuran. Warga diminta untuk mengosongkan lahan yang sudah digarap beberapa tahun ini untuk dijadikan ajang bisnis wisata.
Hal ini menjadi dilema bagi para petani setempat lantaran harus kehilangan mata pencarian mereka. PTPN VIII Megamendung sudah melakukan pematokan di wilayah tanah yang selama ini di garap oleh warga setempat. Pematokan ini merupakan langkah pihak PTPN VIII untuk pembangunan tempat wisata yang nanti nya di kelola oleh PT. EIGER. Pihak PTPN sudah memberikan himbauan kepada warga penggarap setempat untuk segera mengosongkan lahan.
Patok-patok telah nampak ditancapkan diberbagai sudut dengan tulisan apabila memasuki atau memanfaatkan lahan tanpa ijin akan dikenakan hukuman 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp.5.000.000.000, 00.
"Dahulu lahannya adalah lahan tidur, semak belukar, lahan terbengkalai dan terlantar serta tidak ada aktivitas perkebunan di lokasi ini, waktu jaman Presiden Gusdur ada himbauan bahwa masyarakat dipersilahkan memanfaatkan lahan tidur, nah mulai dari situlah masyarakat menggarap lahan ini buat kegiatan pertanian, lalu sekarang setelah mulai ramai dan jadi lahan pertanian yg bagus, tiba-tiba kita tidak boleh bercocok tanam lagi yang akhirnya kita dengar-dengar akan ada pembangunan obyek wisata besar di kawasan ini", ungkap salah satu Petani.
Lebih lanjut Ia mengatakan, "Dulu waktu kita pertama menggarap ngak ada yang melarang atau negur, eh sekarang malah di pasangi plang ngak boleh masuk lokasi ini lagi, padahal masih ratusan hektar juga yang infonya punya Gunung Mas terbengkalai dan terlantar".
"Saya sebagai warga hanya bisa mengikuti apa yang sudah diperintahkan, mau gimana lagi saya cuma bisa pasrah, memang disini banyak Masyarakat yang penghasilannya dari bertani, akan tetapi kita sudah diperingatkan bahwa tidak boleh bercocok tanam lagi, bagi yang masih mau bertani, apabila sewaktu-waktu di dozer tidak boleh minta ganti rugi", ujar salah satu warga.
Masih menurutnya, "Awalnya kita tidak setuju, akan tetapi kalau itu sudah menjadi keputusan dan udah disetujui semua pihak, kita bisa apa...??? Saya hanya berharap mudah-mudahan ada kebijakan yang saling menguntungkan bukan merugikan kita sebagai Masyarakat Petani".
Perlu diketahui apabila benar itu adalah lahan HGU PTPN VIII yang terlantarkan tanpa manfaat dan terkesan mubazir, seharusnya Kementerian BUMN menyerahkan kembali kepada negara dan dibagikan kepada Masyarakat agar bisa dimanfaatkan untuk pertanian, perikanan dan peternakan. (***)