Ombudsman RI: Perlu Edukasi pada Masyarakat Tentang Fungsi Kilang Minyak Pertamina Sebagai Objek Vital Nasional

    Ombudsman RI: Perlu Edukasi pada Masyarakat Tentang Fungsi Kilang Minyak Pertamina Sebagai Objek Vital Nasional

    Indramayu, - Edukasi atas Fungsi Kilang Minyak Pertamina sebagai objek vital nasional (Obvitnas) perlu terus dilakukan oleh PT Pertamina Persero dan subholding nya ke masyarakat khususnya di sekitar lokasi pengelolaan minyak PT Pertamina.

    Demikian disampaikan Hery Susanto selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia yang menjadi keynote speaker dalam acara diskusi publik bertema "Memperkuat Peranserta Masyarakat Indramayu Dalam Menjaga Kilang Minyak Pertamina Sebagai Objek Vital Nasional".  

    Kegiatan digelar LSM Abdi Negara Cabang Indramayu di salah satu hotel Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat (15/4).

    Hery mengajak agar masyarakat Indramayu dapat turut berperan serta dalam menjaga kilang minyak Pertamina sebagai objek vital nasional. 

    Menurut Hery, kilang minyak Pertamina sebagai objek vital nasional itu untuk memenuhi hajat hidup orang banyak serta kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.  

    Kilang minyak dimiliki dan dikelola Pertamina dalam rangka penyediaan BBM bagi masyarakat Indonesia. Lebih lanjut Hery menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 159.K/90/MEM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan  Menteri ESDM Nomor 77 K /90/Mem/2019 Tentang Objek Vital Nasional Bidang  ESDM, Refinery Unit VI Balongan Indramayu merupakan objek vital nasional sehingga harus dijaga keberadaannya.

    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang ESDM, objek vital nasional bidang ESDM adalah kawasan/lokasi,  bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang  bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral.

    Objek Vital Nasional bidang ESDM mencakup antara lain; sub bidang minyak dan gas bumi; sub bidang ketenagalistrikan; sub bidang mineral dan  batubara; dan sub bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.

    Dalam konteks Pertamina sebagai penyelenggara pelayanan publik di sektor energi, Hery berharap Pertamina dapat melakukan percepatan penyelesaian laporan masyarakat dengan mengoptimalkan focal point pada instansi terlapor.

    Selain itu juga dapat membangun koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder yakni pemerintah pusat/daerah, kampus, pers, Ormas/LSM dan kelompok bisnis dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi khususnya sektor energi dalam penyediaan BBM bagi publik.

    Hadir sebagai narasumber diskusi tersebut yakni Maman Kostaman selaku asisten II Pemkab Indramayu, Imam Rismanto selaku Korsek CSR UP VI Pertamina Balongan Indramayu, Wawan Sugiarto pegiat sosial Indramayu, Iing Rohimin Wakil Ketua PWNU Jawa Barat dan Aris Syuhada Ketua LSM Abdi Negara Indramayu. (***)

    Indramayu JAWA BARAT
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Polri Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM 

    Artikel Berikutnya

    Dalam Aksinya Pelaku Pengoplos Gas Subsidi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami