Lamban Penindakan 139 Tower BTS Tanpa IMB di Kab Bogor, LSM PMP3R: Ini Ada Apa, Jangan–Jangan

    Lamban Penindakan 139 Tower BTS Tanpa IMB di Kab Bogor, LSM PMP3R: Ini Ada Apa, Jangan–Jangan
    Anwar Resa, Ketua LSM Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya (PMP3R).

    BOGOR, - Belum adanya tindakan penertiban terkait 139 Tower BTS yang tidak memiliki izin IMB di Kabupaten Bogor oleh Sat Pol PP menjadi sorotan LSM Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya (PMP3R). Ketua LSM PMP3R, Anwar Resa mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja merupakan aparat penegak Perda dan penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindung masyarakat.

    “Kalau ada badan usaha atau bangunan tanpa IMB, atau apa saja yang melanggar Perda, ya ditindak, tertibkan, bukan nya diam, " ujar Anwar kepada awak media saat ditemui Cafe Boomba di kawasan Caringin, Selasa (28/9/2021).

    Anwar menegaskan, pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.

    “Kalau menyangkut IMB ini kan salah satu objek pendapatan daerah, kalau Satpol PP diam, ini ada apa? jangan - jangan, ” sindirnya.

    Lebih jauh ia menjelaskan, di dalam organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja, saat ini telah terbentuk Unit Pelaksana Satpol PP Kecamatan yang berada di wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Unit. Di mana secara ex-officio dijabat oleh Kasi Trantib Kecamatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012.

    Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridalla yang beberapa kali di konfirmasi awak media terkait tindaklanjut penindakan tower tanpa IMB tersebut via WhatsApp tidak memberikan jawaban.

    Untuk diketahui, terhitung sebelum 2009 hingga 2021 didapati 139 bangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Bogor tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Data ini berdasarkan hasil audit BPK TA.2020. Di mana dalam audit BPK dijelaskan bahwa sebelum tahun 2009, penerbitan IMB menara telekomunikasi pada Pemerintah Kab.Bogor di lakukan oleh DPKPP. Namun sejak tahun 2009 penerbitan IMB menara telekomunikasi dilakukan oleh DPMPTSP.

    Berdasarkan hitungan audit tersebut, daerah kehilangan PAD nya sebesar Rp.1, 6 Milyar (Rp.12 juta×139). Hitungan audit ini berdasarkan penggunaan tarif retribusi IMB menara telekomunikasi terkecil sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati No 18 TA 2012 tentang Harga Satuan Bangunan Gedung dan Harga Satuan Prasarana Satuan Gedung yaitu sebesar Rp.12 juta.

    Bangunan menara telekomunikasi tanpa IMB tersebut jelas melanggar aturan; (1) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, Menteri Komunikasi dan Informasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 TA. 2009, (2). Peraturan Daerah No. 30 TA. 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan (3). Peraturan Bupati No. 18 TA. 2012 tentang Harga Satuan Bangunan Gedung dan Harga Satuan Prasana Satuan Gedung.

    “Banyaknya menara tanpa IMB menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mengingat dari hasil Audit BPK ada potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp.1, 6 Milyar. Hal ini harus ditindak lanjuti dengan serius. Ada nya dugaan Maladministrasi dalam perizinan IMB tower BTS tersebut oleh oknum-oknum dinas terkait harus di selidiki oleh Aparat Penegak Hukum, ” tegas Anwar.

    (LUKY)

    Bogor
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Tidak Sesuai Spek, Proyek Milyaran...

    Artikel Berikutnya

    Tanpa APD Pelaksana Abaikan Keselamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami