Ruko Milik Oknum ASN yang Berdiri di Sempadan Jalan ini Diduga Tidak Memiliki Izin

    Ruko Milik Oknum ASN  yang Berdiri di Sempadan Jalan ini Diduga Tidak Memiliki Izin

    BOGOR, - Bangunan enam ruko yang menutup saluran air serta menggunakan sempadan jalan di wilayah Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Pasal nya, bangunan ini diduga tidak memiliki izin bangun.

    Pemangku wilayah Bojonggede (Kades) saat dikonfirmasi wartawan terkait izin bangunan Ruko tersebut mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan ke desa secara tertulis.

    “Secara lisan sudah izin 2 bulan lalu, namun dengan tegas saya menolak dan tidak mengizinkan dibangun jembatan , karena ngak ada cerita kali di tutup, ” terang Kepala Desa Bojonggede, Dede Malvinas, Jumat (11/02/2022).

    Terpisah Camat Bojonggede, Yodi berjanji akan menindak tegas jika terbukti melanggar sesuai ketentuannya.

    “Ini akan kita tindak sesuai aturan, jika benar melanggar Pol-PP Kecamatan sudah saya perintahkan untuk melakukan pemanggilan jika terbukti akan kita bongkar, hari ini pun sudah saya arahkan untuk disurati oleh Pol-PP, ” tegas Camat Bojonggede saat ditemui di ruang kerjanya.

    Baca juga: P

    Sementara pemilik Ruko ‘AS' yang dikonfirmasi wartawan dikediamannya di Perum Gaperi Blok G menjelaskan, semua sedang diurus bahkan yang lakukan pengiriman batu dan pasir setahu saya bekerja di desa.

    “Bagaimana desa tidak tahu pak, bahkan yang mengirim pasir dan batu salah satu orang desa, kita juga sudah mendapatkan izin lingkungan dari RT dan RW, sementara untuk izin lainnya sedang kita urus, ” ungkap AS.

    Disinggung soal IMB, AS diam seribu bahasa. Dari informasi  yang didapat team media diketahui ‘AS’ merupakan ASN eselon II di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

    Terkait mendirikan bangunan sudah diatur dalam UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pada Pasal (7)-(8)-(9)-(10)-(11)-(12) dan (13). Bagi yang melanggar UU diatas, pemilik/pengguna bangunan bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman 3 hingga 5 tahun penjara sebagaimana tercantum pada Pasal (46).

    (***)

    JAWA BARAT KAB BOGOR
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Didapati Gudang Penimbun BBM Ilegal di Ciomas...

    Artikel Berikutnya

    Oknum UPT Pengairan Diduga Terima Sub Proyek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami